Kronologi Penilangan Mobil Porsche Blokiran KPK

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan terhadap mobil sport porsche yang melanggar lalu lintas di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 18 Agustus 2017. Saat diperiksa, mobil yang melanggar lalu lintas itu diketahui barang bukti yang telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



"Iya benar anggota kami bernama Aipda DES menilang sebuah mobil Porsche pada 18 Agustus kemarin di depan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Kebon Jeruk," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jumat 25 Agustus 2017.

Ia menambahkan, sang pengendara bernama S dihentikan petugas karena melanggar garis marka. Setelah dihentikan, kendaraan dengan pelat nomor B 1911 FH ini tak mempunyai SIM dan diduga dokumennya tidak sesuai dengan registrasi kepolisian.

"Ini tak sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Setelah diteliti, kendaraan tersebut seharusnya nomor plat B 5 ATS atas nama A," jelas Halim. Halim menegaskan, pihaknya sudah menerima permohonan pemblokiran mobil tersebut sejak beberapa waktu lalu.

Saat ini, kata Halim, kendaraan tersebut langsung diamankan oleh polisi. Terhadap sang pengendara pun sudah dilakukan tindakan berupa penilangan.

"Urusan masalah blokiran KPK itu urusan Krimum dan Krimsus. Masih ditelusuri," jelas Halim.
Masalah pemblokiran tersebut, ia pun enggan menjelaskan. Sebab menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari pihak KPK.

"Tahun 2014 sudah diajukan pemblokiran. Yang minta Deputi Bidang Pemberantasan Korupsi. Dia minta blokir, kami blokir. Diduga masalah korupsi," pungkas Halim.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kronologi Penilangan Mobil Porsche Blokiran KPK"

Posting Komentar